(Rabu 13 Maret 2024) Expose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon
Rabu tanggal 13 Maret 2024 JAM-PIDUM yang diwakili oleh Dir. Oharda pada Kejaksaan Agung RI menyetujui 1 (satu) permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga …
(Rabu 13 Maret 2024) Expose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon Read More »











