
Rabu tanggal 13 Maret 2024 JAM-PIDUM yang diwakili oleh Dir. Oharda pada Kejaksaan Agung RI menyetujui 1 (satu) permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.



