
Selasa, (13-09-2022) Jaksa Ahmad Latupono, S.H, M.H melaksanakan Tahap II Atas Kasus Transaksi/Pengiriman Narkotika yang terjadi pada Hari Jumat, 17 Juni 2022, kejadian ini terjadi sekitar Pukul 16.30 WIT. Proses tahap 2 ini bertempat di ruang pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Team gabungan BNN Provinsi Maluku dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tersangka Rahul dan benar ada ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dikemas menggunakan plastic clem bening. Dari hasil interogasi terhadap saksi-saksi dan tersangka M. Rahul Walla diketahui ternyata benar bahwa peran saudara M.fahmi Lating alias Ladau adalah menerima paket dari saudara Alwi Sattu
Kejadian ini melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika



