
Pada hari Selasa, Tanggal 13 September 2022 bertempat di Ruang Kantor Pengacara Negara, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Ambon (Fernando Enrico Fermi Partahi, S.H., M.H.) di dampingi Jaksa Pengacara Negara (Donald Rettob, S.H.), beserta Staf (Muhammad Rafi Urutab, S.H.) melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap permohonan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon perihal permasalahan Tunggakan Piutang Kategori Macet pada Badan Usaha yang Menunggak bersama Tim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon.
Bahwa JPN memiliki tugas untuk membantu BUMN maupun BUMD untuk melakukan pemulihan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi, “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.



