
Pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 JAM PIDUM yang diwakili oleh Dir Oharda pada Kejaksaan Agung RI menyetujui 1 (satu) permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.



