(25 September 2023) Pengajuan permohonan Restorative Justice

Pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 JAM PIDUM yang diwakili oleh Dir Oharda pada Kejaksaan Agung RI menyetujui 1 (satu) permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top