(22 September 2023) Tahap II di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Ambon dengan Kasus Penganiayaan, jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 1 orang yang berinsial AAS

Jum’at, 22 September 2023 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon serta Penyidik dari Kapolda Maluku (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ) melakukan Tahap II di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Ambon dengan Kasus Penganiayaan, jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 1 orang yang berinsial AAS Dalam perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut, tersangka melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Penganiayaan
Jaksa Penuntut Umum yang menangani dalam perkara ini yaitu:
1. ENDANG ANAKODA, S.H., M.H.
2. SELVIA GERCE ALICE HATTU, S.H.,M.H.
3. BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
4. DONALD RETTOB, S.H.
5. HUBERTUS TANATE, S.H., M.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top