
Pada hari Kamis, Tanggal 15 September 2022 bertempat di Ruang Kantor Pengacara Negara, Jaksa Pengacara Negara (Inggrid L. Louhenapessy, S.H.), melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi Lanjutan terhadap permohonan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon perihal permasalahan Tunggakan Piutang Kategori Macet pada Badan Usaha.
Bahwa JPN memiliki tugas untuk membantu BUMN maupun BUMD untuk melakukan pemulihan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi, “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.



