
Kamis (15-09-2022) Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Smash kepada Ibu Terdakwa an. Yohana Persulessy. Pasal 365 ayat (1) KUHP. Terdakwa Michael Leopold Hukom.



