
(Selasa, 21-06-2022) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Bapak Dian Fris Nalle, S.H.,M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Hubertus Tanate, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan pemusnahan lima paket narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) seberat 95,88 gram. Pemusnahan tembakau sintetis itu dilakukan dengan cara dibakar di area parkir kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Kawasan Karang Panjang, Ambon.



