Penegembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ambon

Rabu (09-11-2022). Terkait Putusan pengadilan Nomor: 217/Pid.B/LH/2022/Pn.Amb tanggal 14 September 2022. Petugas pengelola barang bukti dan barang rampasan kejaksaan Negeri Ambon yang diwakilkan oleh Ramdhani Hermansyah melakukan pengembalian Barang bukti Atas nama terdakwa Fridolin Kailuhu melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a JO Pasal 40 Ayat (2) UU No.5 Tahun 1990. berupa :
4 (empat) Ekor Burung Nuri Kepala Hitam ke BKSDA Provinsi Maluku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top