
Salam Sehat “SIAP JPN”
Pada hari Rabu, tanggal 09 November 2022 bertempat di Kantor Pengacara Negara, Jaksa Pengacara Negara (bapak Donald Rettob, S.H.), beserta Staf Perdata dan Tata Usaha Negera melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi Lanjutan.
Bahwa JPN memiliki tugas untuk membantu BUMN maupun BUMD untuk melakukan pemulihan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi, “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.



