
Kamis, (15-09-2022) Jaksa Siti Aryani, S.H. melaksanakan Tahap II Atas perkara
Narkotika yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2022 sekitar Pukul 19.20 WIT yang bertempat di Dusun Umekau Desa Tulehu Kec. Salahutu Kab. maluku Tengah atau tepatnya di samping Lapangan sepak bola Matawaru. Proses tahap 2 ini bertempat di ruang pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Tersangka INDRA FAISAL WARDJAN alias HENDRA dan MUHAMAD JUFRI HAKIM alias JUFRI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini melanggar Pasal: Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



