
Selasa, (06-09-2022) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polsek Baguala Kepada Kejaksaan Atas Kasus Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan Penganiyayaan pada Hari Selasa, 06 September 2022 Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini yaitu Bapak Chrisman Matriks Sahetapy, S.H., M.H. bertempat di ruang pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
.
Kasus Tindak Pidana Kekerasan Bersama dana atau Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Maryen Parera alias Ayen,Cs terhadap korban Bonto parera bertempat di Air Besar Negeri Passo kec. Teluk Ambon Baguala Kota Ambon ketika Maryen parera alias Ayen. Kejadian Perkara Pidana ini terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Oktober tahun 2021 sekitar pukul 02.30 WIT dan dilaporkan pada Hari Selasa Tanggal 12 Oktober tahun 2021 sekitar pukul 06.00 WIT
.
Sebelum Kejadian terjadi korban sempat melakukan adu mulut dengan tersangka, setelah itu karena emosi dengan perkataan korban, Maryen Parera Alias Ayen mengambil parang yang dibawa dan langsung memotong korban sebanyak 4 kali setelah itu tersangka langsung melarikan diri.
.
Kasus ini Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana



