
Selasa (06-09-2022). berdasarkan surat Petikan putusan Pengadilan Negeri ambon Nomor : 118/Pid.B/2021/PN Amb tanggal 06 Mei 2021 Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti atas Nama Terdakwa LA HASIM Als ETEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN MENYEBABKAN LUKA BERAT “melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP Kepada pemiliknya yang berhak melalui saksi UMAR SUNETH Als Umar berupa :
– 1 (satu) unit motor suzuki smash (DE 5449 AP)
– 1 (satu) Lembar STNK
Bertempat di kantor RUPBASAN Kelas I Ambon.



