
Senin (22-08-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti dalam perkara atas Nama Terdakwa FREDO PATTIKAWA Als EDO melanggar Pasal 362 KUHP Kepada Saksi Korban EYVER HANS TAHITU berupa 1(satu) Buah Flashdisk bertempat di kantor kejaksaan negeri ambon



