
Senin, tanggal 25 Maret 2024, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ambon telah dilaksanakan Zoom Meeting terkait kegiatan Supervisi Online Penghapusan Uang Pengganti yang diputus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Ambon, Kasi Intel Kejari Ambon dan Operatur E-Piutang.



