(Senin 25 Maret 2024) Supervisi Online Penghapusan Uang Pengganti Yang Diputus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971

Senin, tanggal 25 Maret 2024, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ambon telah dilaksanakan Zoom Meeting terkait kegiatan Supervisi Online Penghapusan Uang Pengganti yang diputus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Ambon, Kasi Intel Kejari Ambon dan Operatur E-Piutang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top