(16 Januari 2024) Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 JAM PIDUM yang diwakili oleh Dir T.P. Oharda pada Kejaksaan Agung RI menyetujui 1 (satu) permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top