
Kamis (2- November -2023).Staf pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengembalian Barang Bukti atas nama terdakwa Saljudin alias Ichal melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Huruf a dan UU No. 35 Tahun 2009, Berupa :
1(satu) Unit Mobil Xenia dengan Plat No. DE 1327 AL
Kepada ibu Yoti selaku pemilik sesuai dengan putusan Mahkamah Agung R.I. nomor : 3656 K/Pid.Sus/2023 tanggal 09 Agustus 2023.




