
Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ambon. Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Pulau Ambon, Pulau-Pulau Lease dan Pulau Banda, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon (Bk Adhryansah S.H.,M.H), Para Kasi di Kejaksaan Negeri Ambon dan Para Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Ambon serta dihadiri juga oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah dan Kepala Dinas PUPR Maluku Tengah beserta jajaran. Berdasarkan Undang-undang no 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan “di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun pemerintah”. Adapun tugas dan fungsi bidang datun antara lain sebagai berikut :
1. Penegakan Hukum
2. Bantuan Hukum
3. Pertimbangan Hukum
4. Pelayanan Hukum
5. Tindakan Hukum Lainnya



