
Rabu (18-Januari-2023). Seksi pengelola barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri ambon. Melakukan penyerahan barang rampasan negara berupa :
1. 1 (satu) Kapal Penangkap Ikan/longboat Fentura
2. 2 (dua) unit Mesin tempel Merek/Tipe Yamaha Enduro 15 PK
3. 1 (satu) buah Tangki BBM Mesin Tempel Merk/Tipe yamaha 30 L
Kepada Bapak VENCE FRIDO TALAHATU sebagai pembeli dari penjualan langsung barang rampasan negara terpidana JAMALUDIN



