Bantuan Hukum Non Litigasi Lanjutan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Salam Sehat “SIAP JPN”

Pada hari Selasa, tanggal 01 November 2022 bertempat di Kantor Pengacara Negara, Jaksa Pengacara Negara (bapak Fernando Enrico Fermi Partahi, S.H.,M.H..), beserta Staf Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi Lanjutan.

Bahwa JPN memiliki tugas untuk membantu BUMN maupun BUMD untuk melakukan pemulihan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi, “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top