
Pada hari Kamis 27 Oktober 2022 pukul 10.00 WIT bertempat di Aula lantai 3 Kantor Kementrian Agama Kota Ambon dilakukan Acara Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Kota Ambon antara Pemerintah Kota Ambon Pengadilan Agama Kelas 1 A Ambon dan Kantor Kementrian Agama Kota Ambon.
Acara pelayanan terpadu tersebut dihadiri oleh Walikota Ambon dan unsur Forum Komunikasi pimpinan Daerah Kota Ambon, Kepala Kantor Kementrian Kota Ambon dan Ketua Pengadilan Agama kelas 1 A Ambon.
Acara pelayanan terpadu Perkawainan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pasangan suami isteri yang telah menikah secarah sah namun belum disahkan menurut aturan Negara dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk itu dalam.pelaksanaan pelayanan terpadu perkawinan yg berlangsung pada lantai III Aula Kantor Kementrian Agama Kota Ambon tersebut dilakukan Nisbat terhadap 51 pasangan suami isteri yang tersebar dalam wilayah Kota Ambon dimana pasangan suami isteri yang telah mendapat Nisbat langsung menerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama dan diserhkan langsung oleh Kepala Kantor Kementeian Agama Kota Ambon sedangkan untuk pemberian Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga diserhakan langsung oleh Walikota Ambon BODEWIN WATIMENA secara simbolis kepada dua pasangan suami istri.



