Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ambon

Senin (24-10-2022). Petugas Pengelola Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ambon yang diwakilkan oleh Vebie Kayadoe melakukan koordinasi dengan Kepala BKSDA Provinsi Maluku Bapak Danny Pattipeilohy, Terkait putusan pengadilan Nomor: 217/Pid.B/LH/2022/Pn.Amb
atas nama terdakwa Fridolin Kailuhu Als Ido, yang melanggar pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo pasal 40 Ayat (2) Uu No. 5 tahun 1990 dengan barang bukti berupa :
4 (empat) ekor burung Nuri kepala hitam (endemik Papua, nama latin lorius lory )
Yang di kembalikan ke habitatnya melalui BKSDA Provinsi Maluku

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top