
Jumat (14-10-2022). berdasarkan surat Petikan putusan Pengadilan Negeri ambon Nomor : 62/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 30 Maret 2022 Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti atas Nama Terdakwa CORES AKERINA Als CORES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG “melanggar pasal 310 Ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 Kepada pemiliknya yang berhak melalui keluarga HELEN RIANA LETLORA berupa :
– 1 SIM B1 An Cores Akerina
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri 1 Ambon.



