(Rabu, 5 Oktober 2022) Focus Group Discusion (FGD) Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

(Rabu, 5 Oktober 2022) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Bapak Dian Fris Nalle, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Hubertus Tanate, S.H., M.H beserta staf pidum mengikuti Kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum bertempat di Aula Kejari Ambon

Dalam pembahasan Forum Grub Discusion (FGD) ada tiga pokok utama dalam diskusi ini, yaitu :
1. Penetapan status barang bukti narkotika, pembahasan ini dilatarbelakangi menurut Wakajati Papua, kondisi saat ini tindak pidana narkotika adalah extra ordinary crime.
2. Membahas mengenai optimalisasi Barang bukti narkotika untuk kegunaan medis.

3. Penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan melalui peradilan adat pada Provinsi Papua dan Papua barat. Dalam pembahasan ini membahas mengenai perkara pidana umum bisa didamaikan antar dua pihak secara adat. Dan jika apabila pengadilan menyetujui perkara bisa diselesaikan oleh hukum adat maka itu sah. Juga membahas mengenai otonomi khusus papua dan papua barat.

Acara ini berlangsung secara virtual yang dimulai Pukul 11.00 WIT sampai dengan selesai

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top