
Kamis, (29-09-2022) Kejaksaan Negeri Ambon bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Pendapatan asli Negeri (PAN) Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015-2018. Tahap II dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Ambon dengan Jaksa Penuntut Umum Demianus Eckhart Palapia, SH., MH, dan Endang Anakoda, SH., MH, yang dihadiri oleh Tersangka atas nama Alibaba dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.



