Pra Expose Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon

(28-09-2022) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Bapak Dian Fris Nalle, S.H., M.H. Dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Hubertus Tanate, S.H beserta Jaksa Fungsional, Ibu Lilia Heluth, S.H., M.H Melaksanakan Pra Ekspose Restorative Justice Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum Atas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Pidana atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Pidana dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum Bapak Rahmat Purwanto,S.H.,M.H.

Acara ini berlangsung dimulai pada pukul 08.30 WIT sampai dengan selesai. Dalam acara ini membahas tentang pengajuan ekspose terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum evaluasi mengenai pelaksanaan RJ yang akan dilakukan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top