
Jumat (23-09-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti atas perkara yang melanggar pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Barang bukti yang dikembalikan berupa:
-1 Buah Pistol Jenis Revolver Seri C518721 Warna Coklat
-5 Butir Peluru
-1 Buah Selongsong Peluru
-1 Kartu Pemegang Senjata Api
-1 Butir Proyektil Peluru
– 1 Buah Sarung Pistol Warna Hitam Milik Korban



