
Pada hari Senin, Tanggal 19 September 2022 bertempat di Ruang Kantor Pengacara Negara, Kasi Perdata dan Tun (Fernando Enrico F.P,SH.MH), serta Jaksa Pengacara Negara (Lilia Heluth, S.H.), melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi Lanjutan terhadap permohonan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon perihal permasalahan Tunggakan Piutang Kategori Macet pada Badan Usaha.
Dari jumlah total keseluruhan 16 SKK dengan total Rp. 866.110.367, JPN pada kejaksaan negeri Ambon sudah melakukan kesepakatan penyelesaian dengan badan usaha, dengan total pemulihan sebesar Rp. 674.330.340,-
Bahwa JPN memiliki tugas untuk membantu BUMN maupun BUMD untuk melakukan pemulihan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi, “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.



