
Kamis, (15-09-2022) Jaksa Elsye Leonopun, S.H. melaksanakan Tahap II Atas Kasus Narkotika. Proses tahap 2 ini bertempat di ruang pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Tindak Pidana ini dilakukan oleh tersangka RICHARD D. SINAY Alias ICAT pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIT di Kebun Cengkeh BTN Griya Pesona, kec. Sirimau Kota Ambon, yang mana pada awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka ada memiliki, menguasai dan membawa Narkotika jenis Shabu-shabu di Kebun Cengkeh. Saat itu petugas langsung menuju ke Kebun Cengkeh dan melihat tersangka dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian dan benar saja ditemukan 3 (tiga) paket Shabu-shabu. Setelah itu petugas melakukan interogasi kepada tersangka dan dirinya mengakui kalau menyimpan Shabu-shabu sisa dirumahnya di BTN Wayame. Setelah dilakukan pengecekan di rumahnya, tersangka mengambil shabu-shabu sisa yakni 2(dua) plastik berukuran sedang dan 6(enam) plastik berukuran kecil. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon



