Tahap 2 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Jum’at, (02-09-2022) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polresta Ambon Kepada Kejaksaan Atas Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur pada Hari Jum’at, 02 September 2022 Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini yaitu Ibu Lilia Helut, S.H. bertempat di ruang pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top