
Kejaksaan Negeri Ambon Yang Dipimpin Oleh Bapak Dian Fris Nalle, S.H., M.H. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan Hubertus Tanate, S.H., M.H. Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Els Leonupun, S.H. melaksanakan program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Sebagaimana Dimaksud Dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Dimana Program Tersebut Bertujuan untuk mengedepankan hati nurani kejaksaan selaku penegak hukum dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Bahwa dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini kejaksaan negeri ambon khususnya pada tindak pidana umum kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yaitu perkara Pencurian Yang melanggar pasal 352 KUHP Pidana.



