
Senin (29-08-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti dalam perkara PENCURIAN dengan PEMBERATAN” atas Nama Terdakwa ALFREDO SAHETAPY Als ALDO melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Kepada GUSTI DIDI diwakilkan oleh Keluarga Bernama MITTA MAULANI ROLOBESSY berupa :
– 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF DE 5727 NC
– 1 (satu) buah STNK an. GUSTI DIDI
Bertempat di Kantor Rupbasan Kelas I ambon.



