
Jumat, (05-08-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) buah iPhone 6 berwarna Gold dan uang senilai Rp. 183. 000 (seratus delapan puluh tiga ribu) kepada pemiliknya bertempat di kantor kejaksaan negeri ambon yakni saksi korban perkara pencurian yg di lakukan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wit bertempat di Kebun Cengkeh Kota Ambon.



