Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira telah melakukan penahanan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014

Pada hari Selasa, (05-07-2022) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira telah melakukan penahanan Tersangka 1. Petrus Marina, S.T dan 2. Welmon Rikumahu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 di Kejaksaan Negeri Ambon ;

Bahwa terhadap kedua tersangka disangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon terdapat selisih volume Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira di Banda Neira tahun 2014. Diitemukan selisih nilai kontrak dengan nilai / prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratu lima puluh enam rupiah tiga puluh satu sen) ;

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top