
Senin (06-Februari-2023). Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon Melakukan pengembalian barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil light truck warna hijau DE 8813 MU
Dikembalikan kepada pemilik yang sah ibu Intan Zarina Chaniago yang diwalilkan oleh Angga Aprilianto sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Ambon.



