Rabu, (14-09-2022) Tahap II Atas perkara Jaminan Fidusia

Rabu, (14-09-2022) Jaksa Achmad Latupono, SH. MH melaksanakan Tahap II Atas perkara Jaminan Fidusia yang terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 s/d 26 Februari 2021 yang bertempat di Wailela Desa Poka Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon. Proses tahap 2 ini bertempat di ruang pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Bahwa pada tanggal 23 Maret 2021 saksi pelapor Sdr. RONALDO MAX TENLIMA selaku Karyawan Collection (bagian penagih ansuran) pada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Ambon telah melaporkan perkara tersebut Ke Polda Maluku terkait perkara Jaminan Fidusia di mana Nasabah PT adira Dinamika Multifinace Atas nama Sdr. ALTEREDIK SABANDAR. ST telah menyewakan kendaraan mobil yang menjadi Objek jaminan Fidusia kepada Sdr. RUSHELAN SUDHARNA selama tiga hari terhitung dari tanggal 24 Pebruari 2021 Sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2021 tanpa persetujuan dari pihak PT adira Dinamika Multifinace Cabang Ambon seharga pengakuan dari tersangka sebesar per hari atau 1 x 24 Jam Rp 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top