Senin (22-08-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti berupa Pengembalian Barang Bukti atas Nama Tersangka Jefri Gerson


Senin (22-08-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti berupa Pengembalian Barang Bukti atas Nama Tersangka Jefri Gerson berupa 1 Motor Kepada Ibu yolanda selanjutnya Berupa 1 Buah Laptop, Tas, dan Dus Handphone ke saksi Fenty Pesiwarissa kepada pemiliknya bertempat di kantor kejaksaan negeri ambon

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top