Kejaksaan Negeri Ambon Melaksanakan Tahap II Terhadap Kasus Ayah Setubuhi 5 Orang Anak dan 2 Orang Cucu

Selasa, (09-08-2022) Kejaksaan Negeri Ambon Melaksanakan Tahap II Terhadap Kasus Ayah Setubuhi 5 Orang Anak dan 2 Orang Cucu pada Hari Selasa 09 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum Inggrid L Louhenapessy, SH menerima Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ) dari Penyidik Polresta Ambon Kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kejaksaan Negeri Ambon.

Tersangka RH, menyetubuhi 5 anak dan 2 cucu sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, dan selama tersangka menyetubuhi ke lima anak dan ke dua cucu, tersangka menaruh sebuah cermin di samping tubuh anak2 dengan mengatakan tidak boleh memberitahukan kepada siapa2 nanti di pukul dengan Cermin /kaca yang ada di samping tubuh anak.
Bahwa akibat perbuatan tersangka RH, terhadap 5 anak dan 2 cucu mengakibatkan ke-5 anak dan ke-2 cucu hilang keperawanan, trauma dan malu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top