
Selasa, tanggal 20 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Ambon telah dilaksanakan sidang perkara perdata Nomor : 35/Pdt.G/2024/PN.Amb dengan agenda Mediasi. Dalam perkara tersebut Penjabat Walikota Ambon selaku Tergugat I dan Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono selaku Tergugat II yang keduanya diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Februari 2024.



