Frequently Asked Question (FAQ) Kejaksaan Negeri Ambon

Layanan Tanya Jaksa
NoPertanyaanJawaban
1Bagaimana kita mengakses layanan tanya jaksa?Kita bisa mengakses layanan tanya jaksa pada nomor Whatsapp 081344402221
2Kapan kita bisa mengakses layanan tanya jaksa?Tanya Jaksa dapat diakses dihari Senin – Kamis pada Jam 08.00 – 16.00 WIT dan Jumat 08.00 – 16.30 WIT
3Apa itu Layanan Tanya Jaksa?Layanan Tanya Jaksa adalah layanan chat yang akan dibalas otomatis oleh mesin(BOT) 
4Apakah Layanan Tanya Jaksa tersedia di Media Social seperti Instagram,Facebook,Twitter?Tidak, Sementara layanan tanya jaksa tersedia hanya di whatsapp
5Apakah nomor yang digunakan Layanan Tanya Jaksa tersedia layanan telepon?Tidak, Sementara layanan hanya tersedia hanya melalui Whatsapp
Layanan PTSP
NoPertanyaanJawaban
1Bagaimanakah jam pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Ambon ?Jam  Pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Ambon dimulai Hari : Senin s/d Kamis, waktu : 08.00 s/d 16.00 WIT, Jumat waktu :08.00s/d 16.30 WIT dan Hari Sabtu s/d Minggu Libur
2Apa syarat yang diperlukan saat mengakses pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Ambon 
Syarat yang diperlukan cukup membawa KTP/SIM 
3Bagaimana tata cara pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Ambon ?Kita bisa mulai dengan mengisi daftar buku tamu, kemudian petugas PTSP akan menanyai keperluan kita, dan akan diberi instruksi lebih lanjut 
4Bagaimana prosedur pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Ambon ?Prosedur pelayanan PTSP sebagai berikuta. Menerima surat masuk b. Melengkapi lembar disposisi surat c. Scan surat masuk d. Mencatat surat masuk e. Membaca dan mendelegasikan disposisi  sesuai tujuan surat masuk
Layanan PATI
NoPertanyaanJawaban
1Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti Tilang?Blangko Tilang dan bukti bayar Tilang.
2Bagaimana Mekanisme pembayaran denda Tilang?Kunjungi Web tilang.kejaksaan.go.id untuk mencetak Kode Billing Pembayaran kemudian pembayaran bisa dilakukan melalui Bank,M-Banking maupun Indomaret (jika kesulitan dapat menghubungi operator Tilang di 0813 4440 2155).
3Kapan jam kerja layanan Tilang?Senin – Jum’at (08.30 – 15.00).
4Apakah layanan Tilang  dikenakan biaya?Tidak dikenakan biaya (GRATIS).
5Bagaimana jika Blanko Tilang hilang?Bisa dengan membawa Surat Keterangan Hilangnya Blangko dari Kepolisian
Layanan IJASAH
NoPertanyaanJawaban
1Bagaimana cara mengakses Jadwal Sidang Online Tindak Pidana Umum?Kunjungi Web https://kejari-ambon.kejaksaan.go.id/ => pilih menu Pelayanan Publik => Jadwal Sidang => IJASAH (Informasi Jadwal Sidang Harian Pidana Umum).
2Data apa saja yang dapat dilihat pada IJASAH (Informasi Jadwal Sidang Harian Pidana Umum)?Nama Tersangka, JPU, Tempat Penahanan dan Agenda Sidang.
3Apakah jadwal sidang dapat berubah – berubah?Iya bisa, sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.
4Apakah jadwal sidang online bisa di akses pada hari libur?Bisa, website kejari ambon dapat diakses pada hari apapun dan 24 jam.
5Apakah layanan IJASAH  ini bisa diakses secara offline?Tidak bisa, masyarakat memerlukan koneksi internet untuk melihat jadwal sidang online Pidsus Kejari Ambon.
Layanan E-BETA
NoPertanyaanJawaban
1  Bagaimana mekanisme pengajuan Surat Ijin Besuk Tahanan secara online?Kunjungi Web https://kejari-ambon.kejaksaan.go.id/ => pilih menu Pelayanan Publik => Besuk Tahanan => e-Beta (Besuk Tahanan PIDUM) => dan mengisi data yang diminta.Setelah permohonan diajukan Surat Ijin Besuk Tahanan akan dikirimkan melalui WA Pemohon. 
2Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Surat Ijin Besuk Tahanan?– Data diri pemohon (KTP/SIM)- Nama tahanan yang akan dibesuk
3Kapan jam kerja layanan pembuatan Surat Ijin Besuk Tahanan?Senin – Jum’at (08.30 – 15.00)
4Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan Surat Ijin Besuk Tahanan?Kurang Lebih 15-30 Menit
5Pada hari apa saja besuk tahanan dapat dilakukan?Selasa dan Kamis (09.00 – 13.00)
6Apakah Pembuatan Surat Ijin Besuk Tahanan dikenakan biaya?Tidak dikenakan biaya (GRATIS)
Layanan SIAP JPN
NoPertanyaanJawaban
1Bisakah Perusahan Swasta diberikan Bantuan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara?Tidak bisa, dikarenakan Jaksa Pengacara Negara hanya bisa mewakili Negara atau Pemerintah sesuai dengan UU Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 ayat 2.
2Bisakah masyarakat umum mengadukan permasalah terkait tentang hak ahli waris di kejaksaan?Bisa, karena permasalahan Perdata dan TUN bisa ditanyakan atau dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara 
3Apakah Konsultasi yang dilakukan dengan Jaksa Pengacara Negara ada biaya yang harus dikeluarkan?Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan (GRATIS)  bila melakukan konsultasi atau bantuan hukum dengan Jaksa Pengacara Negara
4Apakah instansi pemerintah atau BUMN yang belum melakukan kesepakatan atau MoU bisa meminta bantuan hukum pada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan?Bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara pada instansi pemerintah atau BUMN harus didahului dengan Kesepakatan Kerjasama atau MoU terlebih dahulu dengan Kejaksaan.
5Apa saja dokumen yang harus dibawa dalam memenuhi undangan SKK dari Jaksa Pengacara Negara?Identitas diri (KTP/SIM) serta dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam surat undangan 
6Bagaimana cara melakukan konsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Ambon secara online?Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui WA pada nomor 081334218924
Layanan Mangentte Maluku
NoPertanyaanJawaban
1Berapakah biaya yang dikeluarkan jika ingin melakukan pengaduan dan pelaporan?Tidak dipungut biaya, alias GRATIS
2Apa saja yang harus dibawa jika ingin melakukan pengaduan dan pelaporan?Hanya membawa KTP saja
3Pengaduan dan pelaporan ini bisa dilakukan dimana saja?Bisa dilakukan secara online dan datang langsung ke kantor
4Bagaimana tahapan jika ingin melakukan pengaduan dan pelaporan secara online?1.     Dapat mengakses website Kejaksaan Negeri Ambon pada https://kejari-ambon.kejaksaan.go.id2.     Pilih Bagian “Pelayanan Publik”, lalu klik bagian “MANGENTTE MALUKU”3.    Selanjutnya bisa  melakukan pengisian formulir 
5Bagaimana tahapan jika ingin melakukan pengaduan dan pelaporan secara offline?Dapat langsung datang ke Kantor , lalu menuju ke bagian PTSP dan sampaikan keperluan jika ingin melakukan pengaduan dan pelaporan kepada bagian Intelijen. Nanti petugas PTSP akan berkoordinasi dengan bagian Intelijen dan akan mengarahkan untuk bertemu langsung dengan Petugas Layanan dalam hal ini bagian Intelijen. Dan pelapor bisa langsung menyampaikan pengaduan dan pelaporannya
6Apakah kerahasiaan identitas pelapor akan terjamin?Untuk identitas pelapor, kerahasiannya akan terjamin karena kami melindungi semua data pengaduan dan pelaporan
Layanan E-Suta
NoPertanyaanJawaban
1Apakah layanan besuk tahanan ini dikenakan biaya?Untuk layanan besuk tahanan elektronik ini adalah gratis tanpa dipungut biaya.
2Bagaimana cara mekanisme pengajuan besuk tahanan melalui layanan E-Suta ini?Dengan mengakses website www.kejari-ambon.kejaksaan.go.id kemudian pilih “Layanan Publik”, pilih menu “Besuk Tahanan” kemudian pilih “E-Suta (Besuk tahanan Pidsus). Kemudian Pemohon akan diarahkan ke Google Form, dan Pemohon harus mengisi formulir pengajuan besuk tahanan
3Berapa hari lama pengerjaan surat besuk tahanan melalui layanan E-Suta ini?Pengerjaan surat pengajuan besuk tahanan tidak membutuhkan waktu yang lama (kurang lebih 20 menit), karena pegawai akan langsung memproses pengajuan surat besuk tahanan.
4Apa yang persyaratan dibutuhkan untuk pengajuan besuk tahanan?Hanya dibutuhkan kartu identitas seperti KTP/SIM/dll.
5Kapan pemohon dapat mendapatkan surat permohonan besuk tahanan?Staf pidsus kejari ambon akan mengirimkan surat izin besuk tahanan setelah 20 menit atau selambat-lambatnya 2 jam setelah Pemohon melakukan penginputan (pada jam kerja) melalui aplikasi WhatsApp atau Pemohon bisa langsung datang ke kantor Kejari Ambon untuk mendapatkan surat izin besuk tahanan dalam bentuk fisik.
Layanan Pidsus Bacarita Korupsi
NoPertanyaanJawaban
1Bagaimana Mekanisme layanan Pidsus Bacarita Korupsi?Yang pertama dengan mengakses website Kejaksaan Negeri Ambon pada www.kejari-ambon.kejaksaan.go.id  , kemudian pilih “Pelayanan publik” dalam laman tersebut, dan tentunya pilih “Bacarita Korupsi” maka dari itu segala bentuk laporan pengaduan masyarakat bisa dilakukan melalui online.
2Apakah persyaratan yang dibutuhkan untuk layanan Pidsus Bacarita Korupsi ini?Persyaratan untuk menggunakan pelayanan ini adalah tentunya identitas pelapor dengan disertai tanda pengenal yang mana tentunya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, selain itu dalam melakukan pengaduan di pelayanan ini harus disertai dengan bukti dukung yang perlu di upload yang mana bukti dukung tersebut berupa materi muatan dari pelaporan si pelapor, kemudian pelapor melakukan pengisian form online di laman milik Kejaksaan Negeri Ambon.
3Apakah layanan Pidsus Bacarita Korupsi ini akan dikenakan biaya administrasi?Layanan Pidsus Bacarita Korupsi tidak dikenakan biaya administrasi maupun biaya lainnya.
4Apakah privasi identitas pelapor akan terjaga?Tentunya sebagai pelapor akan kami jaga identitasnya.
5Kapan masyarakat dapat menggunakan layanan Pidsus Bacarita Korupsi?Layanan Pidsus Bacarita Korupsi bisa digunakan kapan saja melalui laman Kejaksaan Negeri Ambon.
Layanan JASPOL
NoPertanyaanJawaban
1Bagaimana mekanisme untuk Layanan Jaspol?Masyarakat dapat mengakses webiste www.kejari-ambon.kejaksaan.go.id kemudian pilih “Layanan Publik” kemudian pilih “Jadwal Sidang” lalu pilih “JASPOL (Jadwal Sidang Online Pidsus), lalu akan ditampilkan jadwal sidang dalam bentuk kolom pada website Kejari Ambon.
2Apakah masyarakat dapat mendapatkan link zoom sidang tersebut?Tidak bisa, Masyarakat harus datang ke tempat sidang.
3Apakah jadwal sidang online ini selalu update?Jadwal sidang akan selalu update sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan pihak hakim.
4  Apakah jadwal sidang online bisa di akses pada hari libur?Bisa, website kejari ambon dapat diakses pada hari apapun dan 24 jam.
5Apakah layanan JASPOL ini bisa diakses secara offline?Tidak bisa, masyarakat memerlukan koneksi internet untuk melihat jadwal sidang online Pidsus Kejari Ambon.
Layanan ARTIS
NoPertanyaanJawaban
1Apakah barang bukti bisa diambil?Bisa, tergantung dari petikan putusan pengadilan 
2Persyaratan pengambilan barang bukti apa saja?Persyaratan pengambilan Barang bukti : 1. KTP/SIM/data diri2. petikan putusan3. lampiran kepemilikan barang4. Mengisi Link : https://forms.gle/sgPVRqfJjyiTD2be6
3Apakah pengambilan barang bukti bisa diwakilkan?Bisa, dengan membawa surat kuasa dan kartu keluarga 
4Apakah dalam pengambilan barang bukti ada biaya administrasi?Tidak ada alias gratis
5Berapa lama proses pengambilan barang bukti?Tergantung dari jenis barang bukti
6Apakah barang bukti bisa diantar kerumah?Bisa, sesuai dengan program ARTIS (antar barang bukti gratis)
Scroll to Top